1. SAYA TIDAK PERNAH ADA PERSOALAN DENGAN ORMAS KARAWANG
Saya tegaskan, saya tidak pernah ada persoalan dengan Ormas yang ada di Karawang. Hubungan saya dengan seluruh Ormas Karawang baik-baik saja.
Persoalan saya hanya dengan dua orang: Suparno dan Tejo.
2. DUGAAN PEMERASAN 50 JUTA DI PT PISTON RING
Beberapa bulan yang lalu, Tejo diduga melakukan pemerasan sebesar *Rp 50 Juta* terhadap pengelola limbah PT Piston Ring di Kawasan Suryacipta.
Setelah uang tersebut diberikan, ternyata tidak berhenti. Dia kembali datang dengan membawa Profile Company perusahaannya Suparno, dan pertemuan dilakukan di Office Suryacipta Batiqa.
Saya bilang, tidak usah diterima. Ini adalah bentuk pemerasan kembali dengan cara melakukan demo di PT Pretek Indonesia.
3. ANGGOTA SAYA DIPERAS, SAYA TIDAK TERIMA
Pengelola limbahnya adalah H. Husni, anggota MADAS. Tentu saya tidak terima anggota saya diperas.
Makanya kami pun memberitahukan kepada aparat setempat agar juga tidak disalahkan secara hukum.
4. SUPARNO DAN TEJO SETALI TIGA UANG
Menurut saya, Suparno dan Tejo setali tiga uang.
Dulu pekerjaan HKPATI saya diacak-acak dengan cara didemo. Sekarang, sampai titik darah penghabisan, saya dan anggota MADAS pasti akan melawan.
5. KASUS SUPARNO YANG SAYA LAPORKAN DI POLDA JABAR DI-SP3!
Untuk kasusnya Suparno yang saya laporkan tentang dugaan pemerasan di Polda Jawa Barat, oleh penyidik Polda Unit 3 Subdit 5, oleh penyidik di-SP3.
Saya menilai penyidik telah mengabaikan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Padahal dalam Putusan Kasasi tersebut, Suparno terbukti melakukan pemerasan dalam hukum Pidana. Sedangkan dalam hukum Perdatanya, terbukti dalam amarnya menyatakan bahwa Suparno harus mengembalikan uang senilai Rp 1 Miliar 287 Juta.
6. PK DITOLAK, ASET SEGERA DISITA!
Suparno sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali), tapi ditolak. Putusan tetap menyatakan dia harus mengembalikan ganti rugi semua.
Dan sebentar lagi aset dia akan disita oleh Pengadilan Negeri Karawang.
7. SAYA LAWAN SP3, SUDAH SURATI KAPOLDA SAMPAI MABES POLRI!
Atas SP3 yang dilakukan penyidik Polda Jabar tersebut, saya sudah kirim surat ke Kapolda Jabar dengan tembusan kepada:
KAPOLRI, IRWASSUM, KADIV PROPAM MABES POLRI, KABARESKRIM, KABID PROPAM DAN WASIDIK
Saya meminta digelar Gelar Perkara Khusus dan jika diduga ada permainan penyidik Polda, maka saya akan PRAPERADILKAN.
Dia harus bayar kepada saya sejumlah Rp 1,287 Miliar dan uang demo Rp 200 Juta harus dikembalikan. Kalau tidak, Suparno pribadi, saya Tatang ingin tahu besar hatinya.
Kalau Ormas yang lain mau diprovokasi oleh Suparno, silahkan saja. Saya tidak punya sejarah buruk dengan Ormas lain, tapi dengan Suparno saya punya sejarah kelam.


0 Komentar